Para Kepala KUA, Madrasah, dan Kasi Kankemenag Aceh Tamiang Tandatangani Perjanjian Kerja 2025

Share

NUKILAN.id | Kualasimpang – Menjelang tahun 2025, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah, dan Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tamiang menandatangani Perjanjian Kerja (Perkin) 2025. Acara ini berlangsung di Aula Al-Ikhwan pada Selasa (31/12/2024).

Kepala Kankemenag Aceh Tamiang, H. Anwar Padli, S.Ag., menegaskan pentingnya Perkin dalam memastikan penggunaan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sah. “Tanpa Perkin, penggunaan dana DIPA tidak diakui secara legal,” ujar Anwar dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan agar Perkin dilaksanakan secara optimal, karena keberhasilan pelaksanaan Perkin akan menjadi indikator kinerja pejabat di masa mendatang.

“Saya minta lampiran Perkin segera diselesaikan dalam waktu satu minggu,” tambahnya.

Selain itu, Anwar menekankan pentingnya disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab setiap pejabat di lingkungan Kankemenag Aceh Tamiang.

Dalam kesempatan yang sama, H. Sunaryo, S.Ag., selaku perencana Kankemenag Aceh Tamiang, menjelaskan bahwa Perkin merupakan kewajiban bagi setiap instansi setelah DIPA disahkan.

“Semua kegiatan, baik yang memiliki anggaran dalam DIPA maupun yang tidak, wajib tercantum dalam Perkin,” paparnya.

Acara ini menjadi momen strategis untuk memperkuat komitmen kerja dalam menghadapi tantangan pelayanan masyarakat di tahun mendatang.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News