Saturday, May 4, 2024

Panwaslih Aceh Temukan Lima Kasus Unsur Pidana di 15 TPS

Nukilan.id – Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh berpotensi pemungutan suara ulang (PSU). Dari 15 TPS berpotensi PSU tersebut, sekitar lima kasus memiliki unsur pidana.

“Kemarin potensinya ada 15 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Dan saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data ulang,” ujar Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, pada Sabtu (17/2/2024).

Dijelaskannya, selama proses penghitungan suara hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Panwaslih kabupaten/kota terkait kejadian khusus di setiap TPS.

Diketahui, 15 TPS yang berpotensi PSU tersebut terdapat di Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Utara, Pidie Jaya, Aceh Selatan, Kota Banda Aceh, dan Sabang.

Berbagai permasalahan muncul di sejumlah TPS tersebut, mulai dari pencoblosan lebih dari satu kali, surat suara tanpa hak pilih seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK), hingga ketidakmunculan daftar pemilih tambahan.

“Rata-rata berkaitan dengan prosedur dan tata cara yang disebabkan oleh kelalaian Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS), hingga ketidaktahuan pemilih,” ungkapnya.

Agus menyebutkan, dari 15 TPS berpotensi PSU, sekitar lima kasus memiliki unsur pidana. Dua pelanggaran terjadi di Banda Aceh, dua kasus di Aceh Tenggara, dan satu kasus di Aceh Utara.

“Dari pelaksanaan hingga rekapitulasi yang terus berjalan, hingga hari ini kami masih menerima laporan dari teman-teman di kabupaten/kota,” pungkasnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img