Friday, May 10, 2024

PAKAR: Target Indra Iskandar Jadi Pj Gubernur Aceh Tidak Etis

Nukilan.id – Beberapa hari lalu, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Indra Iskandar melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh.

Diketahui, kunjungan ke Aceh dinilai publik Aceh dalam rangka melakukan konsolidasi dan pertemuan dengan tokoh masyarakat mulai dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie hingga ke Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, serta menghadiri acara peringatan 17 tahun tsunami Aceh dan sejumlah agenda lainya.

Menanggapi hal itu, Pusat Kajian Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH mengatakan, melakukan konsolidasi dan pertemuan dengan tokoh masyarakat itu bukanlah kewenangan Sekretariat DPR-RI melainkan kewenangan anggota DPR-RI.

“Pejabat pemerintah tidak boleh melakukan konsolidasi. Seharusnya peran Sekretariat Jenderal DPR-RI mempersiapkan agenda kunjungan kerja anggota DPR, mengelola anggaran DPR-RI yang tepat guna dan pro rakyat, mengatur jadwal reses dan kunjungan anggota DPR-RI, itu yang selayaknya peran Sekretariat,” ungkap Mantan Aktivis Aceh itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima HARIANACEH.co.id pada Senin (27/12/2021).

Selain itu, Muhammad Khaidir mintakan pejabat yang mengelola anggaran seluruh anggota DPR-RI ataupun setingkat Sekjen DPR-RI tidak melakukan pertemuan ke daerah. Itu merupakan peran anggota DPR-RI dalam menampung aspirasi masyarakat.

“Sehingga kita menilai, bahwa kunjungan Sekretaris DPR-RI itu terkesan melakukan konsoslidasi di luar kewenangannya dengan maksud tertentu, karena kita tahu tidak lama lagi akan berkakhir masa pemerintahan Gubernur definitif, dan ada penunjukkan Pj Gubernur Aceh kedepan,” ujarnya.

Menurut Khaidir, peran sekretaris jenderal mendukung kelancaran pelaksanan wewenang dan tugas DPR RI baik di bidang administrasi, persidangan, dan keahlian.

“Bukan melakukan kunjungan ke daerah untuk melakukan konsolidasi, jadi kunjungan tersebut terkesan untuk persiapan Pj Gubernur Aceh,” tuturnya.

Seperti diketahui, kata Khaidir, bahwa kewenangan Penetapan PJ Gubernur adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan kemudian Mendagri mengusulkan kepada Presiden.

“Jadi, pejabat setingkat Sekjen DPR-RI melakukan konsolidasi, mengunjugi daerah-daerah itukan kesannya menggurui Mendagri atau bahasa lainnya mengatur dan mengarahkan penempatan PJ nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, Khaidri mintakan kepada Presiden untuk tidak memberikan kewenangan Pejabat Administrasi setingkat Sekretariat DPR-RI untuk tidak melakukan konsolidasi atau pertemuan baik dengan tokoh masyarakat atau pejabat di daerah.

“Karena tugas Sekjen DPR-RI itu merupakan pelayanan Administrasi anggota DPR-RI, karena untuk berkunjug ke daerah daerah dan menampung aspirasi masyarakat itu sudah ada tugas angora DPR,” pungkasnya. [HRA]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img