Nukilan | Banda Aceh – Pakar hukum agama UIN Ar-Raniry, Agustin Hanafi mengatakan fenomena istri yang menceraikan suaminya di Aceh karena terjerumus judi online dan live TikTok sebenarnya merupakan bentuk keresahan dan kegelisahan istri yang selama ini hak-haknya secara ekonomi tidak dipenuhi oleh suami. Sehingga para istri memilih jalan pintas untuk bercerai dari suaminya.
“Ini juga pilihan istri untuk hidup dengan tidak menyandang status apa pun sebagai single parent. Dan itu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba atau ujug-ujug, tapi sudah melalui pertimbangan yang matang atau karena suaminya yang sudah kecanduan judi online dari sebelumnya, susah diingatkan, dan tidak ada perubahan,” ujar Agustin Hanafi kepada Nukilan, Senin (4/8/2025).
Dia menyebutkan salah satu faktor bercerai itu karena faktor ekonomi, artinya peran suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya sudah diambil alih istri, sementara di saat yang sama istri juga harus melayani suami, menyiapkan makanan, dan merawat anak.
“Jadi ini menjadi beban ganda, suami telah mengabaikan tanggung jawabnya. Kalau pun istrinya bertahan, itu akan menjadi mudarat bagi diri dan anak-anaknya,” kata Agustin.
Agustin menambahkan, dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, di antara beberapa faktor yang membolehkan seseorang untuk bercerai di antaranya adalah pemabuk, pemadat, penjudi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dipenjara lima tahun atau lebih, dan meninggalkan salah satu pihak hingga dua tahun.
“Dalam kompilasi hukum Islam, ada dua faktor lagi, yaitu murtad dan melanggar taklik talak. Jadi, penjudi bisa dijadikan sebagai salah satu alasan untuk berpisah karena sudah kecanduan judi online. Intinya, sudah merugikan keluarga,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.923 pasangan suami-istri (pasutri) di Aceh mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah (MS). Ada beragam penyebab perceraian termasuk judi online (judol) dan live TikTok. Berdasarkan data MS Aceh, kasus perceraian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2025 didominasi istri yang menggugat cerai suami (cerai gugat) yaitu 2.311 perkara dan suami gugat istri (cerai talak) berjumlah 612 perkara. Pasutri terbanyak bercerai tercatat di Aceh Utara sebanyak 372 perkara disusul Aceh Tamiang 230 kasus. []
Reporter: Sammy