Nukilan.id – Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad khaidir, S.H mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) lebih pro aktif untuk melakukan penelusuran terhadap pergerakan mafia tanah dalam mengambil keuntungan atas klaim tanah di Aceh.
“Kita juga menilai terkait dengan Mafia tanah di Aceh ini perlu adanya Satgas khusus untuk pembinaan maupun pengelolaan pertanahan di Aceh,” kata Khaidir dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, selama ini banyak kasus terindikasi mafia tanah bermain mengklaim hak seseorang secara legalitas dianulir keabsahannya guna diklaim sebagai kepemilikan aset mafia tanah.
“Dan ini menurut saya sangat bahaya dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang sah,” ujar Khaidir.
Ia menegaskan hampir merata indikasi praktek mafia tanah terjadi di wilayah Aceh, seperti contoh Aceh Besar kasus hak milik pribadi di klaim jadi tanah ulayat.
Lebih lanjut Khaidir Mengajak masyarakat agar tidak dipengaruhi oleh mafia tanah atas iming-iming sesaat tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang menjerat, di mana ada beberapa kasus yang ujungnya masuk bui. [MIR]