Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun, INDODAX Sumbang Rp 907 Miliar

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp 1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.

Nilai tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar. Angka ini menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp 48,11 triliun pada periode yang sama.

Sejalan dengan itu, platform kripto INDODAX mencatatkan setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar. Kontribusi tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar, atau sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional.

Capaian tersebut menunjukkan peran aktif INDODAX dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan kontribusi industri kripto yang tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga terhadap penerimaan negara melalui kewajiban perpajakan.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan negara dari sektor ini terus meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp 246,54 miliar, kemudian Rp 220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan Rp 796,73 miliar pada 2025. Sementara pada awal 2026, penerimaan telah mencapai Rp 84,7 miliar.

Di sisi lain, penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun. Sektor lainnya meliputi fintech peer-to-peer lending sebesar Rp 4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih lebih kecil dibandingkan sektor digital lainnya, pertumbuhannya tergolong progresif sejak kebijakan pajak diberlakukan pada 2022.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini dapat memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto yang berkelanjutan.

“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News