Sunday, June 23, 2024

Ormas Keagamaan ‘Main’ Tambang: Sebuah Dilema Moral

NUKILAN.id | Opini – Organisasi keagamaan pada dasarnya adalah gerakan sosial yang berfungsi untuk menjaga dan memperjuangkan kemaslahatan masyarakat. Mereka sejatinya tidak berurusan dengan profit dan pengembangan usaha, karena hal itu lebih cocok dilakukan oleh perusahaan. Ruang lingkup mereka lebih khusus lagi: persoalan keagamaan dan sosial. Ketika mereka merambah ke sektor pendidikan dan kesehatan, hal itu masih bisa dimaklumi. Namun, jika terlibat dalam bisnis, terutama bisnis tambang, ini adalah langkah yang berbahaya.

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Peraturan ini berlaku sejak 30 Mei 2024. Pemerintah menjelaskan bahwa yang akan mengelola tambang bukanlah ormas itu sendiri, melainkan badan usaha di bawah naungan ormas, seperti koperasi. Namun, hal ini tidak menghapus stigma bahwa ormas tersebut tetap terlibat langsung dalam bisnis tambang.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan ormas keagamaan sendiri. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Yahya Khalil Stakuf, atau Gus Yahya, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, NU siap dengan sumber daya manusia, perangkat organisasional, dan jaringan bisnis yang kuat untuk menjalankan tugas tersebut. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan NU dalam mengelola WIUPK demi kepentingan organisasi dan masyarakat luas.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Meski mengapresiasi keputusan presiden, PGI secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengelola tambang. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, menekankan bahwa izin usaha tambang tidak boleh membuat ormas agama kehilangan daya kritisnya. Ia menambahkan bahwa ormas keagamaan seharusnya lebih fokus pada pembinaan umat daripada terlibat dalam bisnis pertambangan yang kompleks dan menantang.

Sikap serupa juga diutarakan oleh Uskup Agung Jakarta, Prof. Ignasius Kardinal Suharyo Harjoatmodjo, yang mewakili Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Kardinal Suharyo menegaskan bahwa KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang, karena menurutnya, pengelolaan tambang bukanlah wilayah yang seharusnya dijalankan oleh organisasi keagamaan. Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa fokus utama ormas keagamaan adalah pelayanan rohani dan pembinaan umat, bukan aktivitas bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Keputusan PGI dan KWI mencerminkan pandangan yang jernih: ormas keagamaan harus berkhidmat dalam urusan agama dan tidak boleh terlibat dalam bisnis yang bisa merusak citra mereka. Keputusan pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK memang bermasalah. Ada kekhawatiran bahwa keterlibatan ormas keagamaan dalam bisnis pertambangan dapat mengalihkan fokus utama mereka dari pelayanan rohani dan pembinaan umat. Selain itu, pengelolaan tambang memerlukan keahlian khusus dan pemahaman mendalam tentang industri pertambangan, termasuk aspek teknis, lingkungan, dan sosial yang kompleks. Ormas keagamaan yang tidak memiliki pengalaman dalam bidang ini berisiko menghadapi tantangan besar yang dapat berdampak negatif pada keberlanjutan usaha dan kredibilitas mereka.

Melibatkan ormas keagamaan dalam bisnis tambang juga dapat menimbulkan preseden buruk. Bisa terjadi pembenaran atas nama agama bahwa menolak tambang sama halnya dengan menolak ormas agama. Ini bisa ditanamkan dalam kesadaran publik sehingga menolak tambang sama dengan menolak agama. Kekacauan akan timbul, dan masyarakat akan memandang ormas keagamaan, bahkan agama itu sendiri, dengan rendah dan penuh permusuhan. Hal ini kemudian akan mengikis rasa hormat dan kepedulian mereka terhadap ormas keagamaan tersebut.

Jika ormas keagamaan terlibat dalam industri tambang, mereka akan kehilangan legitimasi moral untuk mengkritik dampak negatif tambang. Mereka kehilangan keberpihakan dan komitmen sosial kepada masyarakat. Praktik pemberian porsi tambang kepada ormas keagamaan seolah-olah sedang menjinakkan mereka dengan sedikit pembagian dari pemerintah. Dengan tambang tersebut, ormas keagamaan bisa jadi terbiasa untuk diam terkait isu-isu lingkungan atau, yang lebih buruk, sama sekali tidak berani mengkritisi kebijakan pemerintah yang menyimpang.

Poin penting lain yang perlu diwaspadai adalah tradisi rendahnya akuntabilitas dan transparansi. Ormas keagamaan bisa menjadi korban demoralisasi karena ikut berebut jatah dari pemerintah. Pada akhirnya, mereka akan terseret dalam kasus korupsi yang merajalela di dalamnya. Inilah yang perlu kita waspadai bersama, karena kita mencintai ormas keagamaan dan menghendaki mereka tetap kritis dan rasional. Posisi mereka adalah jembatan yang menghubungkan kepentingan orang banyak dengan pemerintah. Jangan sampai ormas keagamaan menjadi cecunguk yang gampang disuruh-suruh karena telah mendapatkan jatah. Jangan sampai gara-gara tambang setitik merusak ormas keagamaan sebelanga.

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Ilmu Pemerintahan-USK)

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img