NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyelenggarakan kegiatan “Penyampaian Opini Ombudsman RI” terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap Pemerintah Aceh dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dan berlangsung secara hybrid di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Selasa (3/3/2026).
Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa opini yang disampaikan bukan sekadar angka atau kategori penilaian, melainkan gambaran nyata kualitas pelayanan publik di setiap unit layanan yang menjadi objek penilaian. Ombudsman, kata dia, juga mengukur tingkat maladministrasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hadir secara langsung mewakili Gubernur Aceh, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir. Turut hadir pula Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal serta Bupati Aceh Besar Muharram Idris beserta jajaran masing-masing.
Sementara itu, secara daring kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian, yakni Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam paparannya, Dian menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Sejak 2016, Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan. Namun, pendekatan tersebut terus berkembang menjadi lebih substantif, tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga kompetensi pelaksana layanan serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2025, fokus penilaian diarahkan pada upaya pencegahan maladministrasi secara menyeluruh. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjamin keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Menimbang kondisi sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang masih menghadapi tantangan pascabencana hidrometeorologi, Ombudsman menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas sebagai fondasi kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara. Opini yang disampaikan diharapkan menjadi momentum perbaikan berkelanjutan bagi seluruh unit pelaksana pelayanan publik di Aceh.
“Ombudsman RI Perwakilan Aceh tidak berdiri sebagai hakim, tetapi sebagai mitra perbaikan. Kami hadir untuk mengawal dan mendampingi agar pelayanan publik di Aceh semakin bebas dari maladministrasi,” ujar Dian.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap terbangun komitmen bersama antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi aparatur, serta membangun sistem pengaduan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, demikian Dian Rubianty.













