Ombudsman Aceh Minta Pelayanan di RSUDZA Dioptimalkan, Terutama di IGD

Share

Nukilan.id – Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh diminta untuk terus mengoptimalkan pelayanan terhadap pemakai jasa atau pasien yang berobat ke rumah sakit terbesar di Aceh itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (4/4/2023).

Dian menyebutkan, dalam Pasal 21 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 ada 14 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi, termasuk adanya unit pengelolaan pengaduan. 

“RSUDZA sendiri dalam pemenuhan 14 standar pelayanan tersebut sebagian besar sudah dipenuhi namun perlu terus dioptimalkan,” kata Dian.

Dian menjelaskan, setiap tahun Ombudsman menerima laporan terkait layanan RSUDZA. Ombudsman memandang adanya laporan terhadap layanan yang diselenggarakan institusi tertentu tidak serta merta menunjukkan layanan RSUDZA itu buruk. 

“Banyaknya laporan dapat pula diartikan bahwa RSUDZA hadir dan bekerja, namun dalam memberikan layanan masih belum memenuhi harapan. Jadi dari laporan masyarakat, kita dapat melakukan evaluasi untuk melihat bagaimana agar dapat bekerja optimal,” jelasnya.

Pada Akhir tahun 2022, kata Dian, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pertemuan dengan pihak manajemen RSUDZA. Dalam pertemuan tersebut membahas terkait pelayanan rumah sakit, beberapa laporan yang masuk pada Ombudsman serta kendala kendala kendala yang dihadapi RSUDZA. 

Dikesempatan itu, Dian menyampaikan beberapa keluhan Kepada Direktur Utama RSUDZA yang disampaikan masyarakat diantaranya layanan di IGD, antrian saat pendaftaran pasien jika sistem mengalami kendala, sarana dan prasarana yang rusak, parkir, antrian saat pengambilan obat, transparansi informasi ketersediaan kamar dan tidak adanya unit pengaduan yang langsung bisa menangani keluhan.

Menanggapi keluhan terkait layanan di IGD, Direktur Utama RSUDZA Dr. Isra Firmansyah, S.PA menjelaskan kendala utama pada IGD yaitu ada pada kapasitas IGD yang terbatas dan seringnya mengalami over capacity. 

“Status RSUDZA yang merupakan RS rujukan tertinggi sehingga tidak dapat menolak pasien meskipun kondisi penuh,“ kata Dr. Isra kepada Kepala Ombudman Aceh. [Rjf]

Read more

Local News