Oknum Polisi Syariah di Banda Aceh Ditangkap Warga karena Diduga Berbuat Mesum

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan berinisial AM (23) di kawasan Desa Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh, pada Jumat (7/11/2025) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat warga mencurigai keberadaan keduanya di lokasi tersebut. Setelah diamankan, pasangan itu kemudian diserahkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar (anggota Polisi Syariah). Status mereka pacaran,” kata Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Rizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya terbukti melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh. “Keduanya terbukti melanggar syariat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rizal menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum syariat, termasuk yang dilakukan oleh aparat penegak syariat sendiri.
“Siapapun yang terlibat kita tindak tegas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan bahwa selain dikenai sanksi berdasarkan Qanun Jinayah, oknum anggota Polisi Syariah tersebut juga akan menjalani proses kepegawaian di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh.
“Selain proses hukum, kami juga akan lapor ke wali kota,” pungkasnya.

Menurut Rizal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh akan menindaklanjuti pelanggaran disiplin pegawai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran etik dan syariat yang melibatkan aparat penegak hukum di Aceh, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News