NUKILAN.id | Jantho — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Aceh Besar diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang Geuchik di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Dugaan ini mencuat setelah sumber dari perangkat desa setempat mengaku memberikan uang lebih dari Rp 10 juta kepada oknum berinisial S, pada Juli 2024 lalu.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, permintaan uang tersebut disertai tekanan terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Dana Desa. Oknum tersebut, kata dia, kerap menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa LHP bisa diaudit dan berujung pada proses hukum apabila ditemukan kejanggalan.
“Bahkan, oknum tersebut mengatakan akan melakukan audit Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) di Desa kami. Kata dia, apabila LHP fiktif akan ditingkatkan ke penegak hukum, jadi kami terpaksa memberikan,” kata perangkat desa itu menirukan ucapan sang oknum, dikutip dari Kontras Aceh, Jumat (18/4/2025).
Perangkat desa tersebut juga menjelaskan, pemberian uang itu sempat dibahas dalam rapat internal antara Geuchik dan para aparatur gampong. Mereka kebingungan mencari sumber dana, sebab tidak mungkin mengambil dari kas desa tanpa alasan yang sah.
“Kalau kita ambil dari uang desa, kan harus ada pertanggungjawaban. Makanya, kami cari ke sana kemari sehingga terkumpul Rp 10 juta lebih dan langsung kami berikan agar merasa nyaman dalam LHP Dana Desa 2024,” katanya lirih.
Ia mengaku menyesal karena baru sekarang menyampaikan persoalan ini kepada media.
“Dulu sempat juga kepikiran mau lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), tapi kami juga takut,” tambahnya.
Respons Inspektorat
Menanggapi kabar ini, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jhoni Marwan menyebut pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Ia membuka ruang klarifikasi dan memastikan tidak akan membela bawahannya jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Silakan, tanyakan langsung ke dia (oknum Inspektorat berinisial S), kalau memang betul muat saja di media bang. Kita juga tidak akan membela jika ada bawahan saya yang diduga melakukan pemerasan, jika terbukti kita juga siap membawa kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Jhoni melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa Bupati Aceh Besar, Syeh Muharram, telah menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar untuk bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Jelas, bahwa instruksi Syeh Muharram agar seluruh ASN memberikan pelayanan maksimal bagi warga Aceh Besar, kalau tidak bahkan melakukan pemerasan harus ditindak,” tegasnya.
Bantahan Oknum
Dihubungi terpisah, oknum S membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Geuchik manapun, khususnya pada tahun 2024.
Namun begitu, ia tidak menampik bahwa selama melakukan kunjungan ke desa-desa, dirinya kerap menerima uang dalam jumlah kecil sebagai bentuk “uang minyak” dari perangkat desa.
“Kalau 10 juta tidak ada bang, tapi kalau 300 ribu, 500 ribu itu sering dikasih. Kadang ketika kita sudah naik ke mobil, dimasukin ke kantong, kan ngak mungkin kita kasih balik lagi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ketika ditegaskan kembali soal dugaan penerimaan Rp 10 juta pada tahun 2024, nada bicaranya sempat berubah ragu. “Kalau tahun 2024 bang, pue betoi drone na terimong,” ucapnya. Namun kemudian, ia mencoba meluruskan, “Oh thon 2024, sang hana bang, yang na cuman Rp. 300 ribu.”