Nukilan | Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebutkan, nilai traksaksi aset kripto sepanjang Mei 2025 tercatat meningkat signifikan, yaitu sebesar Rp49,57 triliun atau meningkat dibanding bulan April 2025 senilai Rp35,61 triliun, sehingga secara total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp191,8 triliun.
“Pada Mei 2025, tercatat jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan, yaitu telah mencapai angka 14,78 juta konsumen atau meningkat 4,38 persen dibandingkan dengan April 2025 yang tercatat sebanyak 14,16 juta konsumen,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers OJK secara daring, dikutip Nukilan, Rabu (9/7/2025).
Dia menambahkan, tren peningkatan jumlah konsumen maupun jumlah nilai transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, kata Hasan, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan untuk Industri Aset Kripto dan Digital (IAKD), OJK saat ini sedang memfinalisasikan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan juga penilaian kembali pihak utama di sektor IAKD dan juga telah Menyusun
Kemudian, OJK juga sudah memfinalisasi Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme dan juga pendanaan senjata pemusnal massal (APU, PPT, dan PPSPM) bagi para pedagang aset keuangan digital.
Hasan menyebutkan, dalam rangka mendukung pengembangan IAKD nasional, OJK telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan RI untuk melakukan penyesuaian besaran pungutan OJK bagi penyelenggara di sektor IAKD yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. []
Reporter: Sammy