NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan daerah berbasis syariah. Kehadiran lembaga tersebut dinilai penting dalam memperkuat ekosistem keuangan yang inklusif, khususnya untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Rencong.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyampaikan bahwa lembaga penjaminan berperan strategis dalam menjembatani keterbatasan pasar pembiayaan, sekaligus memperluas akses keuangan.
“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Kami mendukung pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan keuangan,” kata Daddi dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, pengelolaan lembaga tersebut harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip syariah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kehadiran lembaga penjaminan pembiayaan keuangan sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan dan mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta sektor produktif lainnya di Provinsi Aceh,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, menegaskan bahwa inisiatif pembentukan lembaga penjaminan menjadi bagian dari langkah transformasi sistem keuangan syariah yang lebih utuh dan mandiri.
“Pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan merupakan bagian dari proses transformasi sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri,” ujar Zulkifli.
Ia juga mengungkapkan, hingga triwulan pertama 2025, rasio pembiayaan untuk UMKM di Aceh baru mencapai 27 persen, jauh di bawah target rasio minimal sebesar 40 persen yang sebelumnya diamanatkan paling lambat pada tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menyebutkan bahwa secara nasional, OJK telah menetapkan arah kebijakan untuk memperkuat industri penjaminan pembiayaan di daerah.
“Saat ini, baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki lembaga penjaminan pembiayaan. Aceh menjadi provinsi dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM,” kata Retno.
Editor: Akil