Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman meminta sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh sebaiknya dilakukan secara daring.
Hal itu dikarenakan pada hari ini, Rabu (18/8/2021) kasus baru terkonfirmasi seluruh Aceh mencapai 383 kasus di dominasi Kota Banda Aceh 133 kasus pada posisi pertama dan Kabupaten Aceh Besar pada posisi kedua berjumlah 50 kasus.
“Melihat keadaan tersebut, Banda Aceh dan Aceh Besar sudah saatnya mewajibkan setiap sekolah tanpa kecuali baik sekolah boarding dan non boarding tetap melakukan daring,” tegas Nasrul Zaman kepada Nukilan.id.
Apalagi, kata dia, kita juga menemukan pengakuan bahwa, ada satu sekolah boarding di Aceh besar yang siswanya positif Covid-19, namun setelah pulih masuk kembali ke kelas seperti biasa dan kelas tersebut tidak pernah diliburkan.
Manurut Nasrul, hal itu tentu membawa resiko tinggi untuk terpapar Covid-19 di sekolah tersebut. Sebab itu, dia mendesak Bupati Aceh Besar dan Walikota Banda Aceh untuk mewajibkan semua sekolah untuk meliburkan para siswa dan sekolah berlangsung secara daring tanpa kecuali, meski sekolah boarding sekalipun.
“Kita melihat bahwa resiko Covid-19 itu berdasar kasus positif diketahui 20% menyasar pada anak-anak termasuk para siswa SD/SLTP,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Nasrul, tidak ada bedanya potensi resiko bagi anak-anak ataupun bagi warga dewasa, sehingga Bupati Aceh Besar dan Walikota Banda Aceh harus segera melarang sekolah tatap muka di kedua daerah tersebut.[]