NUKILAN.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Jamil menanggapi serius laporan pengancaman wartawan terkait pemberitaan dugaan pungli sewa lapak pedagang daging meugang di Bireuen.
Nasir Jamil secara khusus mengirim link berita kasus pengancaman terhadap Fajrizal (Fajri Bugak), wartawan Dialeksis di Bireuen yang sudah dilaporkan ke polisi.
Selain sebagai wartawan Dialeksis, Fajri juga Sekretaris PWI Bireuen.
“Ya, saya mengikuti sejak awal kasus ini. Seharusnya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers bisa menggunakan mekanisme hak jawab, bukan malah mengeluarkan kata-kata tidak etis bahkan mengancam culik dan tikam,” kata Nasir Jamil mengutip informasi yang dilansir media.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan Fajri dengan melaporkan kasus pengancaman itu ke Polres Bireuen.
“Saya berharap Kapolres Bireuen bisa mengusut tuntas kasus ini. Saya juga berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Nasir yang juga pernah malang melintang di dunia kewartawanan.
Terpisah, Pemred Dialeksis, Bakhtiar Gayo mengapresiasi PWI Aceh, PWI Bireuen, wartawan, dan pimpinan media yang memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Fajri Bugak, wartawan Dialeksis di Bireuen.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran buat semua pihak sehingga mereka semakin mengerti bagaimana tugas yang dijalankan seorang wartawan. Semoga polisi bisa mengusut tuntas kasus ini agar wartawan tetap merasa aman dan nyaman melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat,” tulis Bakhtiar Gayo dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada Ketua PWI Aceh.
Seperti diberitakan, laporan pengancaman terhadap wartawan media Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak) ditanggapi oleh Pengurus PWI Aceh dan berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Kami mendukung langkah Fajri Bugak (wartawan Dialeksis/anggota PWI Aceh/Sekretaris PWI Bireuen) melaporkan kasus itu ke polisi dan berharap polisi bisa mengusut tuntas,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.
Kasus pengancaman oleh Tf yang bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang, Bireuen dilaporkan Fajri ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.
Kasus itu sendiri berawal dari pemberitaan Dialeksis berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.
Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.
Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.
Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak.
Namun, Tf yang dikonfirmasi Dialeksis membantah mengancam Fajri, melainkan mengajak wartawan bersangkutan bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.
Editor: Akil Rahmatillah