Nukilan.id – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang dipimpin Rizky Syahputra menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke-6 yang berlangsung di Hotel Kryad, Sabtu (8/1/2022). Perhelatan Musyawarah Cabang tersebut dinilai ilegal oleh beberapa Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Provinsi Aceh dan telah menyalahi aturan yang bertabrakan langsung dengan Pedoman Organisasi (PO) serta AD/ART Organisasi HIPMI.
“Ketika organisasi dikelola oleh seorang yang tidak paham organisasi dan hanya ingin memuaskan syahwat dirinya dan kelompoknya saja, ya beginilah kejadiannya, semua rambu-rambu dilabrak dan bahkan menyalahi berbagai macam aturan yang sudah ditetapkan dalam Pedoman Organisasi dan AD/ART HIPMI.”
Demikian yang disampaikan Ketua Umum BPC HIPMI Banda Aceh, Nazaruddin Yusuf kepada Nukilan.id pada Jumat (7/1/2022) kemarin menyikapi ilegalnya status penyelenggaraan Muscab ke-6 BPC HIPMI Banda Aceh.
“Parah, mereka memaksakan segala hal dengan melabrak berbagai macam aturan yang sudah ditetapkan dalam pedoman organisasi dan ad/art. Tujuan mereka kan hanya untuk mendapatkan orgasme kelompok dan golongan tanpa memperhatikan eksistensi organisasi ini di kemudian waktu, saya dan rekan-rakan di BPC-BPC lainnya di Provinsi Aceh merasa sangat malu dan tercoreng citra HIPMI kami selaku kader yang sudah lama mengabdi dan membesarkan organisasi ini hampir 12 tahun. Bahaya memang, ketika organisasi ini dipimpin oleh orang yang berkhianat kepada orang yang telah membesarkannya,” ujar Nazaruddin Yusuf.
Padahal, Nazaruddin Yusuf sejak dulu sudah mempersiapkan penyelenggaran Muscab ke- 6 HIPMI Banda Aceh dengan sangat matang, namun kegiatan tersebut tidak bisa diselenggarakan karena selalu dihalang-halangi oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Rizky Syahputra.
Perlu diketahui, padahal Nazaruddin Yusuf saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Banda Aceh. Namun anehnya, Muscab ke-6 justru diselenggarakan oleh BPD HIPMI Aceh dengan menunjuk Caretaker Alfiyan Muhiddin untuk dapat melangsungkan penyelenggaran Muscab ke-6 HIPMI Banda Aceh tanpa melibatkan dirinya (baca: Nazaruddin, red). Nazaruddin Yusuf tentu merasa dikangkangi dan dikhianati dengan diadakannya penyelenggaran Muscab ke-VI HIPMI Banda Aceh tersebut.
Menurutnya, Ketua BPD HIPMI Aceh sudah terlihat jelas dan gamblang menggunakan cara-cara dan langkah-langkah yang mencederai Organisasi HIPMI.
“Banyak sekali yang dilanggar oleh dia, diantaranya seperti kegiatan penyelenggaran Musda BPD HIPMI Provinsi Aceh yang semestinya harus berlangsung paling lambat 3 Januari 2022 sesuai dengan kententuan AD/ART, tetapi justru dengan sengaja diundurkan dan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2022,” ungkap Nazar.
Selain uraian di atas, Nazar juga menyebutkan, berdasarkan MUSDA HIPMI XIII Aceh yang telah berlangsung pada 3 Oktober 2018 silam, masa bakti kepengurusan Rizky Syahputra juga semestinya berakhir sampai 3 Oktober 2021. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada PO dan AD/ART Organisasi HIPMI disebutkan ada penambahan masa tenggang selama 3 bulan untuk pelaksaan MUSDA, maka dengan demikian MUSDA HIPMI XIII harus dilangsungkan paling lambat pada 3 Januari 2022.
“Menurut ketentuan yang berlaku, maka penunjukan Alfiyan Muhiddin sebagai Caretaker Ketua BPC HIPMI Banda Aceh batal demi hukum, sebab sejak 3 Januari 2022 Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Aceh Rizky Syahputra sudah habis masa baktinya dan facum karena telah habis masa tenggang yang sudah diberikan dan belum ditunjuk caretaker Ketua BPD HIPMI Aceh pengganti Rizky Syahputra,” beber Ketua Umum BPC HIPMI Banda Aceh itu.
Malangnya, sebut Nazar, sampai berakhirnya masa kepengurusan Rizky Syahputra sebagai Ketua Umum BDP HIPMI Aceh pada Senin, 3 Januari 2022 lalu, justru pengurus BPD dan BPC HIPMI di Provinsi Aceh belum juga diberikan KTA HIPMI.
“Parah, sampai berakhirnya masa bakti si Rizky Syahputra itu, sama sekali dia belum mengeluarkan KTA para pengurus HIPMI di BPD dan BPC, inikan parah. Kemudian, yang parahnya lagi, sebut saja seperti terjadinya beberapa kasus yang cacat hukum dalam proses penyelenggaran kegiatan seperti yang terjadi dan berlangsung di beberapa BPC contohnya di Aceh Tamiang,” ucap Ketua Umum BPC HIPMI Banda Aceh itu.
Di Aceh Tamiang, kata Nazar, Ketua Umum BPC HIPMI-nya, Muhammad Bidjeh dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri, padahal periode kepengurusannya belum berakhir.
“Ketua Umum di Aceh Tamiang dipaksa untuk mengundurkan diri, nyoe ken lage apam cara-caranya,” tegasnya.
Begitu juga, sambung Nazar lagi, di BPC HIPMI Kota Langsa, pelaksanaan Muscab dilakukan karena ada tekanan dari Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Rizky Syahputra.
Kemudian, pelanggaran AD/ART juga terjadi di BPD HIPMI Aceh itu sendiri. Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Rizky Syahputra menggantikan Ketua Bidang Organisasi BPD HIPMI Aceh, Ferizal S Salami tanpa surat peberitahuan sebelumnya dan tanpa alasan apapun.
“Padahal, Bang Ferizal S Salami itu, ini beliau ya yang sampaikan ke saya beberapa hari lalu, beliau adalah orang yang memperjuangakan si Rizky Syahputra waktu itu untuk duduk menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, ini kan gawat dan parah ya? Luarbiasa pengkhianatannya, sampai hati si Rizky Syahputra pecat Bang Ferizal tanpa alasan apapun. Silahkan saja kalian tanyakan langsung kepada Bang Ferizal S Salami,” beber Nazaruddin Yusuf. []