Nukilan.id – Hingga enam bulan lamanya pasca Musyawarah Wilayah IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh, yang digelar pada 31 Mei 2021 silam di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, surat keputusan (SK) DPW PPP Aceh tak kunjung diterbitkan oleh DPP PPP.
Padahal diketahui, hasil muswil tersebut telah menetapkan enam anggota formatur yaitu, Tgk. H. Musannif (DPC PPP Aceh Besar); Tgk. Muzanni (DPC Aceh Jaya); Zainuddin Iba (DPC Aceh Utara); Muzakir Selian (DPC Aceh Tenggara); Daifunnas (DPC Aceh Selatan); dan Tgk. Amri M. Ali (demisioner ketua DPW PPP Aceh).
Anggota formatur, Tgk. H. Musannif menyampaikan, akibat tidak dikeluarkan SK DPW PPP Aceh dan penetapan ketua tersebut, hingga saat ini anggota DPR Aceh Fraksi PPP mengaku masih menyetorkan uang bulanan kepada Tgk. Amri yang masih mengatasnamakan diri sebagai DPW PPP Aceh hingga hari ini.
Padahal jelas, Tgk. Amri bukan lagi sebagai ketua DPW PPP Aceh. Artinya Amri sudah demisioner.
“Maka untuk itu, kami atas nama tim formatur yang terpilih dalam muswil PPP IX Aceh meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh agar tidak lagi menyetorkan uang bulanan tersebut kepada Tgk. Amri, atau kepada siapapun yang mengatasnamakan DPW PPP Aceh,” kata Musannif kepada Nukilan.id, Jumat (12/11/2021).
Dia juga mempertanyakan bagaimana cara Amri mempertanggungjawabkan uang dari hasil pemotongan tersebut yang diduga telah berjalan selama enam bulan terakhir dan ditaksir mencapai angka Rp180 juta.
“Jelas bahwa Amri ini sudah demisioner, jadi bagaimana cara dia mempertanggungjawabkannya, kemana uang itu dipakai. Dan yang anehnya, sampai saat ini kemana-mana dia masih mengatasnamakan diri DPW PPP Aceh, dan masih berkantor di DPW, padahal itu bukan kapasitas dia lagi, dan dia tidak berhak lagi mengatasnamakan diri DPW PPP Aceh dalam kegiatan apapun dan dimanapun,” kata Musannif.
Oleh karena itu, Musannif mendorong anggota DPR Aceh Fraksi PPP untuk tidak lagi menyetorkan uang bulanan tersebut sampai adanya SK dari DPP PPP terkait kejelasan siapa ketua PPP Aceh ke depan.
“Nanti setelah adanya SK dari DPP, anggota DPR Aceh Fraksi PPP barulah boleh menyetorkan kembali uang bulanan tersebut,” ujarnya.
Begitu juga dengan sisa uang kas DPW PPP Aceh yang dilaporkan dalam muswil lalu masih tersisa Rp200 juta. Jika Amri masih mengatasnamakan diri DPW PPP Aceh, dikhawatirkan uang tersebut juga telah terpakai.
“Jika uang Rp200 juta itu juga terpakai, terpakai kemana, dan bagaimana cara Amri mempertanggungjawabkan itu, pada momen apa dia mempertanggungjawabkannya, yang jelas-jelas dia sudah demisioner. Kami mempertanyakan ini, dan tentunya bila ada penyelewengan kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke jalur hukum,” tegasnya.