Jumlah Korban Pelecehan Seksual Murid Sekolah Dasar di Aceh Utara Bertambah

Share

Nukilan.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menyampaikan saat ini jumlah korban pelecehan seksual terhadap murid sekolah dasar bertambah menjadi 16 siswa/i yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M (43).

Baca Juga: Polres Aceh Utara Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Empat Murid Sekolah Dasar

“Sampai saat ini sudah 16 korban, kami imbau korban lainnya juga melaporkan agar bisa diberi pendampingan psikologi,” kata Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Utara, AKP Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023).

Selanjutnya, ia menjelaskan, akan dilakukan pendampingan kepada para korban oleh petugas dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan anak (P2TP2A) Aceh Utara. Kemudian, tim dari seluruh petugas instansi tersebut sudah melakukan pertemuan dengan orang tua para korban.

“Untuk korban memberikan trauma healing dengan bekerjasama dengan PUsat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” jelasnya.

Sementara itu, nantinya pelaku bakal dijerat pasal 50 Jo pasal 57 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda sebesar 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

Diketahui, polisi telah berhasil menangkap M (43) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid sekolah dasar disalah satu sekolah dasar dan ditahan di Polres Aceh Utara sejak tanggal 29 maret 2023. [Kompas]

Baca Juga: Tuntutan Gerakan Masyarakat Mahasiswa Aceh, Ada Soal Pelecehan Seksual dan JKA

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News