Nukilan.id – Kuasa Hukum Yalsa Boutique Mukhlis Mukhtar, meminta penegak hukum untuk bersikap humanis terhadap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.
Dalam kasus ini Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin otoritas keuangan, baik itu dari Bank Indonesia maupun OJK.
Mukhlis Mukhtar mengatakan penegak hukum harus bersifat humanis terhadap tersangka saudari Siti Hilma Amirulloh mempunyai anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
“Pejabat negara mempunyai kewenangan dan harus bersikap humanis, ada anak kecil yang membutuhkan segala sesuatu dari ibunya” kata Mukhlis saat konferensi pers di 3in1 Coffee Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sidak RSUDZA, DPRA Temukan Alkes Rusak
Ia juga meminta institusi maupun Kapolda untuk bersikap konsisten dan tidak terjadi diskriminatif terhadap kasus Yalsa Boutique.
“Saya menggugat baik institusi maupun Kapolda untuk bersikap konsisten” tegasnya.
Ia menyebutkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak dan akan bernegosiasi jika penangguhan tidak dikabulkan.
“Jika tidak bisa dikabulkan maka kami akan negosisi kepada lembaga-lembaga negara lain terkait penegasan undang-undang ini” ujar Mukhlis.
Baca juga: KPK Dorong Peran Kampus dalam Pembangunan Aceh
Selain itu, Mukhlis menyampaikan bahwa, sekarang penahanan tersangka sudah berjalan selama 20 hari dimulai sejak 18 Maret 2021.
“Penahanan selama 20 hari, sejak 18 Maret yang lalu” demikian kata Mukhlis.[]
Reporter: Yuli Asmiati