MUI Berikan Rekomendasi Pengembalian Tanah Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberikan rekomendasi dan dukungan penuh terhadap upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat MUI Nomor: B-3025/DP-MUI/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 M (20 Shafar 1447 H), yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal membenarkan berita tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan dukungan yang sangat besar bagi masyarakat Aceh terkait kembalinya tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman.

“Ya, benar. Ini merupakan dukungan yang sangat membantu masyarakat Aceh,” ujarnya kepada Nukilan, Sabtu (23/8/2025).

Dia menambahkan, rekomendasi ini memberikan energi baru bagi masyarakat Aceh dan harapan kembalinya tanah wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman.

“Ini menambah energi positif dalam pengembalian tanah Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman,” katanya.

Dalam surat tersebut disebutkan, Dewan Pimpinan MUI memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya bagi ikhtiar pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

“Upaya ini ditujukan demi kemaslahatan, kemakmuran, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, bersama Sekjen H H Amirsyah Tambunan.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajukan permohonan resmi kepada MUI Pusat melalui surat bernomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025. Permohonan serupa juga diajukan Dinas Syariat Islam Aceh.

Dalam proses pembahasan, MUI melibatkan sejumlah pihak, termasuk MPU Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Koordinasi dilakukan secara daring pada Jumat, 8 Agustus 2025, bersama pimpinan bidang, komisi fatwa, serta komisi hukum dan HAM MUI.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, langkah pengembalian tanah wakaf yang selama ini menjadi perbincangan publik di Aceh mendapat legitimasi dari MUI Pusat. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News