Mudik Dilarang, Menag: Jangan Kejar Sunah Tapi Tinggalkan Wajib

Share

Nukilan.id – Pemerintah melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah demi melindungi masyarakat di penularan virus corona. Aturan berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjaga kesehatan di tengah wabah adalah kewajiban, baik dalam perspektif kesehatan maupun agama. Pemerintah mendahulukan hal yang sifatnya wajib ketimbang lainnya.

“Kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita adalah wajib, jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah, atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan yang wajib. Itu tidak ada tuntutan agamanya,” katanya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran

“Jadi larangnan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” kata dia lagi.

Sementara itu, Yaqut menuturkan, ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

“Untuk (zona) merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain,” kata Yaqut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idulfitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini.[iNews]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News