MPU Aceh Keluarkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik

Share

Nukilan.id – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam fatwanya menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepatuhan atas Kepatuhan Aturan Publik menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” ujar Kabag Persidangan dan Risalah MPU Aceh, Drs Zulkarnaini, Rabu (25/10/2023).

Poin lainnya yang dimuat dalam fatwa tersebut menyangkut dengan hukum penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan dinyatakan haram dan pemerintah wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai aturan publik.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” kata Zulkarnaini.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali berharap dengan lahirnya fatwa MPU Aceh ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

“Dengan fatwa ini akan membantu menertibkan dan menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-sama,” ujarnya. [Sammy]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News