NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa plagiasi dan kecurangan dalam dunia pendidikan merupakan perbuatan haram. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna-I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu (19/2/2025).
MPU Aceh menyoroti bahwa praktik plagiasi dan berbagai bentuk kecurangan akademik semakin marak terjadi di tengah masyarakat, bahkan cenderung dianggap lumrah. Kondisi ini, jika dibiarkan, dinilai dapat merusak sistem pendidikan dan menurunkan mutu serta integritas akademik. Selain itu, tindakan plagiasi juga merugikan hak kekayaan intelektual serta mengancam prestasi peserta didik yang menjunjung tinggi kejujuran.
Fatwa yang diberi judul Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat Aceh itu secara tegas menyatakan bahwa plagiasi adalah pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai tindakan pencurian dan penipuan.
“Plagiasi termasuk ke dalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi salah satu poin dalam draft fatwa tersebut.
Selain plagiasi, MPU Aceh juga menyoroti bentuk-bentuk kecurangan dalam evaluasi pendidikan, seperti praktik laundry nilai, menyontek, serta jasa perjokian. Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan dinyatakan haram.
“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian, plagiasi, dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” bunyi poin lain dalam fatwa tersebut.
MPU Aceh juga mengeluarkan butir Taushiyah yang menyerukan Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan regulasi guna mencegah plagiasi dan berbagai bentuk kecurangan dalam dunia pendidikan.
Di sisi lain, kepada peserta didik, MPU Aceh mengimbau agar menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses pendidikan, baik dalam mengikuti ujian maupun dalam menghasilkan karya tulis yang orisinil.
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman moral dan hukum dalam menegakkan integritas akademik di Aceh, serta membangun generasi yang berkompeten dan beretika dalam dunia pendidikan.
Editor: Akil