NUKILAN.id | Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari lima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024 di Aceh. Sementara itu, dua permohonan lainnya diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi.
“Berdasarkan putusan MK yang kami terima, ada tiga permohonan PHP pada Pilkada 2024 dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh ditolak atau dismissal. Sedangkan dua permohonan lain diterima dan persidangannya dilanjutkan,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Kamis, (6 /2/2025).
Adapun tiga permohonan yang ditolak berasal dari Kota Lhokseumawe dan Kota Langsa. Permohonan pertama diajukan oleh pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud terkait sengketa Pilkada Kota Lhokseumawe. Sementara itu, dua permohonan lainnya berasal dari Kota Langsa, masing-masing diajukan oleh pasangan calon Maimul Mahdi dan Nur Zahri, serta calon wali kota Fazlun Hasan. MK menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebaliknya, dua permohonan yang diterima berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang.
“Dua permohonan lainnya dinyatakan diterima oleh MK dan akan memasuki tahap persidangan lebih lanjut. Kedua permohonan ini berasal dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang,” jelas Safwandy.
Lebih lanjut, permohonan dari Kabupaten Aceh Timur diajukan oleh pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid, sementara permohonan dari Kota Sabang diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Keduanya akan memasuki tahap pemeriksaan dan pembuktian.
“Permohonan yang diterima tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.
Dengan putusan ini, proses sengketa Pilkada di Aceh masih berlanjut bagi dua daerah, sementara tiga lainnya harus menerima hasil yang telah ditetapkan. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di Aceh.
Editor: Akil