NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tidak dapat mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan status inkonstitusional bersyarat. Artinya, caleg terpilih hanya diperbolehkan mengundurkan diri jika mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum, seperti menteri, duta besar, atau pejabat publik lainnya.
Fenomena yang Tidak Sehat dalam Demokrasi
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyatakan bahwa fenomena pengunduran diri caleg terpilih untuk mengikuti Pilkada mencerminkan praktik demokrasi yang tidak sehat di sejumlah daerah. Ia menilai praktik ini berpotensi menjadi ajang transaksi politik yang melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.
“Calon terpilih yang hendak mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah adalah tindakan yang melanggar hak konstitusional rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Arsul dalam persidangan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa caleg yang telah dipilih rakyat tidak boleh menggunakan kursi legislatif sebagai batu loncatan untuk meraih jabatan eksekutif di daerah melalui Pilkada.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menyambut baik keputusan MK ini. Menurutnya, putusan tersebut dapat mengurangi praktik politik transaksional serta meningkatkan komitmen caleg terhadap jabatan yang telah mereka perjuangkan saat pemilu.
“Ini langkah maju untuk memastikan para caleg tidak sekadar menjadikan kursi legislatif sebagai batu loncatan ke Pilkada. Mereka harus memiliki tanggung jawab terhadap mandat yang diberikan rakyat,” kata Bivitri kepada Kompas.com.
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menilai putusan MK ini cukup berat bagi partai politik. Sebab, menurutnya, ada kader-kader potensial yang sebenarnya bisa menjadi kepala daerah, tetapi kini harus tetap bertahan sebagai anggota legislatif.
“Di satu sisi, ini memperkuat komitmen legislator terhadap jabatannya. Namun di sisi lain, partai juga harus mencari cara lain untuk menyiapkan kader terbaik dalam Pilkada,” ujar Teuku Riefky.
Dampak bagi Dinamika Pilkada 2024
Dengan adanya keputusan ini, para caleg terpilih yang sebelumnya berniat maju dalam Pilkada harus mengubah strategi politik mereka. Partai politik pun perlu menyiapkan kader-kader di luar anggota legislatif untuk diusung dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya akan segera melakukan penyesuaian regulasi teknis terkait pencalonan dalam Pilkada 2024 agar sejalan dengan putusan MK.
“Kami akan mengkaji dan menyesuaikan aturan pencalonan agar tidak bertentangan dengan putusan MK ini. Intinya, yang sudah terpilih sebagai anggota legislatif tidak bisa mundur hanya untuk maju di Pilkada,” kata Hasyim.
Dengan aturan baru ini, dinamika politik menjelang Pilkada 2024 diprediksi akan berubah, terutama dalam strategi pencalonan kepala daerah oleh partai politik.
Editor: Akil