MK Cabut Presidential Threshold, Pakar: Bisa Diterapkan dalam Pilkada

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah keputusan serupa dapat diterapkan dalam Pilkada di seluruh Indonesia. Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, memberikan pandangannya terkait hal ini.

Menurut Felia, ada kemungkinan penerapan prinsip yang sama seperti dalam putusan MK untuk Pilkada

“Bisa saja dan prinsip yang lumayan sama sudah terjadi di Pilkada lalu,” ujarnya saat diwawancarai oleh Nukilan.id pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Meskipun demikian, Felia menekankan bahwa dalam konteks Pilkada, regulasi yang lebih jelas dan tegas diperlukan guna memastikan kualitas calon yang diajukan.

“Tanpa pengaturan yang bijaksana, partai-partai kecil atau calon independen mungkin terpaksa mencalonkan individu yang kurang kompeten atau tidak memiliki dukungan yang cukup di lapangan,” tambahnya.

Fenomena seperti ini, kata Felia, dapat merendahkan kualitas pemerintahan lokal dan menciptakan masalah administratif yang rumit. Sebagai contoh, Felia mengingatkan pada kasus yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Misalnya, pencatutan KTP oleh Dharma-Kun yang sempat menjadi sorotan. Ini adalah bukti bahwa kurangnya regulasi yang jelas bisa menimbulkan masalah,” tuturnya.

Felia menegaskan pentingnya adanya pengaturan yang bijaksana dalam sistem Pilkada agar partai politik tidak hanya berfokus pada memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memastikan calon yang diajukan memiliki kompetensi dan dukungan yang cukup. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pemerintahan daerah yang berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News