Minta Aturan JHT Dicabut, Ratusan Buruh Gelar Aksi di Kantor DPRK Aceh Tamiang

Share

Nukilan.id – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) tingkat kecamatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada Selasa, (1/3/2022).

Seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) tingkat Kecamatan yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang ini menyatakan sikap terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH diwakili Wakil Ketua Suheri menyampaikan, dalam orasinya, Menolak dengan tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  tersebut. Dan juga menolak revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mencabut Permenaker  No 2 Tahun 2022 dan kembalikan ke Permenaker No 19 Tahun 2015,” pintanya.

FSPPP-SPSI juga meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker No 2 Tahun 2022 kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

“Kita juga meminta DPRK Aceh Tamiang untuk membuat surat rekomendasi penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan segera disampaikan Ke DPRI,” tegas Tedi.

Usai melakukan orasi, akhirnya seluruh tuntutan para aksi unjuk rasa diterima oleh Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK, Ketua Komisi lV dan seluruh Anggota DPRK Aceh Tamiang.

Ketua Komisi lV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH menyatakan bahwa, pihaknya sebagai wakil rakyat siap menerima Aspirasi dari FSPPP-SPSI. Dan pihak akan segera menyurati instansi terkait.

Akhirnya, usai melakukan audiensi dalam Gedung DPRK Aceh Tamiang, Pengurus FSPPP-SPSI mengeluarkan dua rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenaker RI dan DPR-RI.

Reporter: Poris

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News