Friday, May 3, 2024

Merokok saat Berkendara Bisa Kena Sanksi Pidana

Nukilan.id – Merokok saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran aturan berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelarangan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor, tetapi juga bagi pengemudi mobil.

Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tindakan merokok saat berkendara juga dapat membahayakan pengendara di belakangnya. Abu sisa pembakaran rokok yang terbawa angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, mengganggu pandangan, dan bahkan dapat menimbulkan luka.

Bukan hanya masalah gangguan konsentrasi, merokok saat mengemudi juga dapat menyebabkan kecelakaan. Ada potensi kerugian lebih lanjut karena bara rokok yang terjatuh dapat menyebabkan kebakaran dan merusak mobil.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain, atau terpengaruh oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,00.

Selain UU LLAJ, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 juga melarang pengendara sepeda motor merokok saat berkendara, sebagai bagian dari upaya perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img