NUKILAN.id | Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mendekati tahap akhir. Aspek-aspek substansial dalam aturan tersebut telah mencapai 100 persen kesempurnaan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memimpin rapat pembahasan progres RPP secara virtual pada Senin (11/3/2024), mengungkapkan bahwa RPP ini diharapkan dapat menjadi instrumen transformatif yang implementatif di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Anas menjelaskan bahwa RPP ini terdiri dari 22 bab yang mencakup 305 pasal. Substansi yang dibahas mencakup beragam aspek, mulai dari pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Anas menyoroti beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Salah satunya adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, yang dirancang untuk menjawab tuntutan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini, rekrutmen ASN seringkali terikat pada siklus tahunan, sehingga mengakibatkan kesulitan saat kebutuhan mendesak muncul. Dengan RPP ini, kami telah menetapkan tiga kali siklus rekrutmen setiap tahunnya, mulai dari tahun 2024,” jelas Anas.
Selain itu, RPP ini juga mengatur tentang kemudahan mobilitas talenta nasional, dengan memperluas cakupan mobilitas tidak hanya dalam dan antarinstansi pemerintah, tetapi juga di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Kami akan mengatur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tambahnya.
Lebih lanjut, RPP Manajemen ASN juga akan menekankan pengembangan kompetensi ASN melalui pola pembelajaran yang lebih terintegrasi, seperti magang dan pelatihan langsung di lapangan.
Sementara itu, terkait dengan kinerja, RPP ini akan mengalokasikan manajemen kinerja untuk memastikan bahwa kinerja individu sejalan dengan pencapaian tujuan organisasi.
Anas juga menyebutkan bahwa aturan ini akan membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya, dengan ketentuan resiprokal yang ketat.
Di samping itu, pemerintah juga sedang mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN, yang akan menjadi wajib bagi semua instansi pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan pada RPP ini, guna memastikan kualitas dan implementasi yang optimal. Minggu ini, pihaknya juga akan meminta masukan dari DPR RI/Komisi II.
Dengan demikian, diharapkan RPP Manajemen ASN yang tengah disusun akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
Sumber: menpan.go.id