Menteri HAM Tegaskan Komitmen Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 yang merujuk pada dokumen HAM internasional tentang kebebasan berpendapat (ICCPR), Menteri Hak Asasi Manusia menyampaikan sejumlah poin penting sebagai perhatian publik.

Pertama, pernyataan Presiden menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara juga menghormati hak berkumpul secara damai sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ICCPR.

Kedua, Menteri HAM menekankan bahwa pengaturan atas hak-hak tersebut dilakukan melalui undang-undang, untuk memastikan penghormatan terhadap hak, kebebasan, atau nama baik orang lain, serta menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan keselamatan publik.

Pasal 20 ICCPR menegaskan: “segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”.

Karena itu, masyarakat diajak untuk menyampaikan aspirasi dengan damai tanpa melawan hukum, serta tetap berpegang pada prinsip-prinsip HAM.

Ketiga, Menteri HAM mengingatkan aparat agar penanganan aksi demonstrasi dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional.

Keempat, Kementerian HAM membuka layanan pengaduan masyarakat terkait situasi dan dinamika di lapangan melalui call center 150145, yang dapat diakses setiap hari pukul 08.00–21.00 WIB.

Kelima, Menteri HAM juga membentuk tim pemantauan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait penanganan korban meninggal, luka-luka, maupun mereka yang ditangkap atau ditahan. Untuk korban yang saat ini ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM.

Keenam, Menteri HAM menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tengah melakukan langkah-langkah transformasi bangsa menuju keadilan sosial dengan prinsip tahta untuk rakyat, harta untuk rakyat.

Program-program kerakyatan seperti Makan Bergizi Gratis, Pengecekan Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, hingga Rumah untuk Rakyat, menjadi bagian dari upaya tersebut.

Masyarakat pun diajak untuk bahu-membahu, dengan semangat gotong royong dan persatuan, mendukung pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News