Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pemerintah rencananya ingin membatalkan penghapusan tenaga kerja honorer setelah mendengar arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan arahan tersebut harus segera direalisasikan dengan menerbitkan regulasi untuk merevisi aturan penghapusan tenaga kerja honorer pada November mendatang.
“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sampai itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” ujar Kurniasih.
Baca Juga: Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS
Selanjutnya, Ia mengingatkan kebijakan tidak menghapus tenaga honorer sejalan dengan masukan dan keputusan dari Komisi IX DPR RI yang meminta agar ada solusi lainnya untuk honorer yang belum terseleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Kurniasih menerangkan perlu diciptakan rumusan sehingga tenaga honorer dapat kesejahteraan yang layak dengan mengingat peran krusial tenaga honorer dalam bekerja dan belum bisa digantikan.
Kurniasih melanjutkan, bayangan akan ada ratusan ribu pengangguran baru dengan rencana awal penghapusan tenaga kerja honorer dapat dihindari.
“Terutama honorer tenaga kesehatan yang sudah terbukti membantu dengan segala risiko dalam penanganan pandemi Covid-19. Belum lagi akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan berbagai penyakit misterius yang merebak dengan cepat dan menimbulkan kecemasan,” kata Kurniasih.
Selanjutnya, Kurniasih menegaskan saat ini bidang kesehatan sangat memerlukan tenaga kerja dikarenakan ada ketimpangan jumlah tenaga kesehatan dengan rasio jumlah penduduk di Indonesia.
Kurniasih berharap, agar tahun 2025 rasio antara tenaga medis dengan penduduk Indonesia bisa seimbang dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan, sanitrian dan tenaga gizi.
Sementara itu, data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya tenaga perawat dan bidan yang sudah melebihi target rasio tersebut. Sedangkan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya masih jauh dari target rasio yang ditetapkan.
“Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan baik dari honorer maupun jalur nonhonorer menjadi PPPK atau ASN,” ungkapnya.
Di sisi lain, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan pembatalan penghapusan tenaga honorer 2023 sedang dalam tahap peninjauan.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian,” terang Anas.
Oleh karena itu, ia memastikan sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi lain untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer. Dikareanakan Hal tersebut sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk mencari jalan tengah.[www.suarasurabaya.net]