Menko Polkam: Revisi UU Pemerintahan Aceh Difokuskan untuk Kesejahteraan dan Perdamaian

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas di Aceh.

“Intinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dan kedamaian di Aceh. Hanya itu yang kita bicarakan,” ujar Djamari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti rapat kerja dengan Baleg DPR RI mengenai penyusunan RUU Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh. Dalam kesempatan tersebut, Djamari menyebut pembahasan turut mencakup mekanisme evaluasi terhadap regulasi yang berlaku sebagai landasan perbaikan.

“Dan akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat berikutnya untuk lebih perinci membicarakan itu,” katanya.

Ia kembali menekankan, seluruh proses pembahasan dilakukan demi menjaga perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan publik di Aceh.

Dua Pasal Jadi Sorotan

Djamari mengungkapkan bahwa terdapat dua ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh yang perlu pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.

“Dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tegasnya.

Ia menjelaskan, usulan dari DPRA terkait dua pasal tersebut pada intinya mengarah pada pengalihan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh, termasuk menetapkan ketentuan itu dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan.

Qanun Aceh sendiri merupakan regulasi setingkat peraturan daerah yang berlaku khusus di Aceh sebagai daerah dengan status self-government.

Menurut Djamari, usulan tersebut “pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.”

Ia menambahkan bahwa hal tersebut terutama terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah pusat serta prinsip hubungan pusat-daerah dalam kerangka NKRI.

Koordinasi Pengelolaan Migas

Selain itu, Djamari menyebut substansi perubahan Pasal 160 terkait pengelolaan sumber daya minyak dan gas telah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dengan berbagai masukan tersebut, pemerintah dan DPR berencana melanjutkan pembahasan dalam pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memperoleh formula revisi UU Pemerintahan Aceh yang lebih komprehensif.

spot_img
spot_img

Read more

Local News