Menjaga Proporsionalitas: Alasan Mirwan MS Tak Layak Dimakzulkan

Share

NUKILAN.ID | OPINI — Sebulan sudah berlalu sejak Menteri Dalam Negeri menonaktifkan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, 9 Januari 2026 lalu. Namun riak polemik tak juga surut. Di ruang publik, terutama media sosial dan forum-forum diskusi, desakan agar DPRK Aceh Selatan menggunakan Hak Interpelasi hingga opsi paling ekstrem, pemakzulan, terus menggema.

Kemarahan publik bisa dipahami. Di tengah situasi krisis, absennya kepala daerah adalah luka simbolik bagi kepercayaan rakyat. Namun demokrasi tidak bekerja dengan logika emosi semata. Ia menuntut jarak, ketenangan, dan keberanian untuk membedakan mana kesalahan etik, mana pelanggaran hukum berat. Dan dalam perkara Mirwan MS, fondasi hukum untuk pemakzulan nyaris tidak ada.

Penonaktifan sementara yang dijatuhkan Kemendagri bukan keputusan administratif biasa, melainkan sanksi berat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kepala daerah yang dinonaktifkan kehilangan kewenangan eksekutif, mengalami degradasi legitimasi politik, serta berada di bawah pengawasan dan evaluasi ketat pemerintah pusat. Secara politik, ini adalah hukuman yang serius dan memalukan.

Namun, desakan pemakzulan mengabaikan satu fakta mendasar, yaitu tidak setiap kesalahan kepala daerah memenuhi syarat hukum untuk diberhentikan tetap.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023—secara tegas membatasi alasan pemakzulan kepala daerah. Pasal 78 UU tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila:

  1. Berakhir masa jabatannya;

  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap;

  3. Melanggar sumpah atau janji jabatan;

  4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah;

  5. Melanggar larangan sebagai kepala daerah; atau

  6. Melakukan perbuatan tercela.

Masalahnya, pelanggaran Mirwan MS tidak secara serta-merta memenuhi unsur-unsur tersebut.

Mirwan tidak dinyatakan melanggar sumpah jabatan dalam arti hukum. Tidak pula terbukti tidak menjalankan kewajiban secara permanen atau sistematis. Yang terjadi adalah ketidakhadiran dalam momentum krisis yang merupakan sebuah kesalahan etik dan kepemimpinan, tetapi belum mencapai ambang pelanggaran hukum konstitusional.

Lebih penting lagi, frasa “melanggar larangan” dalam UU Pemerintahan Daerah merujuk pada perbuatan yang secara eksplisit dilarang undang-undang, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keterlibatan dalam tindak pidana. Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Mirwan MS melakukan hal-hal tersebut.

Sementara itu, “perbuatan tercela” dalam praktik hukum tata negara tidak ditafsirkan secara subjektif atau moral semata. Ia menuntut ukuran objektif, pembuktian, dan proses hukum yang ketat. Tanpa itu, pasal tersebut berisiko berubah menjadi alat politik, bukan instrumen hukum.

Pemakzulan bukan mekanisme pelampiasan kekecewaan publik. Ia adalah ultimum remedium, jalan terakhir dalam sistem ketatanegaraan. Jika setiap kegagalan etik atau kesalahan kepemimpinan langsung ditarik ke ranah pemakzulan, maka prinsip kepastian hukum akan runtuh, dan pemerintahan daerah akan hidup dalam bayang-bayang instabilitas politik permanen.

Di titik inilah keputusan Kemendagri patut dibaca sebagai langkah konstitusional yang tepat. Negara menegur keras tanpa melampaui batas hukum. Tegas, tetapi tidak sewenang-wenang. Disiplin, tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas.

Efek jera pun telah terjadi. Tekanan publik yang masif, sorotan media nasional, pembekuan kewenangan, serta catatan buruk dalam sejarah kepemimpinan daerah adalah hukuman politik yang tidak ringan. Pesan konstitusionalnya jelas: kepala daerah tidak boleh abai terhadap tanggung jawab publik, terlebih di tengah krisis.

Kini, yang lebih mendesak bukanlah memperluas konflik politik melalui pemakzulan yang lemah dasar hukumnya, melainkan memastikan fungsi pengawasan DPRK berjalan efektif. Mengawal kebijakan pascabencana, memperbaiki sistem respons darurat, dan menutup celah kegagalan kepemimpinan agar tak terulang.

Aceh Selatan tidak membutuhkan preseden pemakzulan yang dipaksakan melainkan membutuhkan pemerintahan yang belajar dari kesalahan dan sistem yang diperkuat oleh akal sehat hukum.

Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa cepat ia menjatuhkan, melainkan dari kemampuannya membedakan antara kesalahan yang harus dihukum dan kegagalan yang harus diperbaiki. (XRQ)

Penulis: Akil Rahmatillah (Founder Aceh Strategy Advisory)

Read more

Local News