NUKILAN.id | Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah Dek Fadh, dilakukan lebih cepat dibanding kepala daerah lain. Menurut Tito, percepatan pelantikan tersebut didasarkan pada kekhususan yang diatur dalam Undang-undang Pemerintah Aceh.
“Itu sesuai dengan aturan Undang-undang Pemerintah Aceh bersifat lex spesialis adanya kekhususan yang diatur spesifik,” kata Tito kepada wartawan usai melantik pasangan Mualem-Dek Fadh dalam rapat paripurna DPR Aceh, Rabu (12/2/2025), seperti dikutip dari detikSumut.
Tito menjelaskan, kepala daerah lain akan dilantik serentak pada 20 Februari sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pelantikan dilakukan bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan dan akan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.
Namun, khusus Aceh, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. Tito juga menuturkan bahwa dirinya telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum melantik Mualem dan Dek Fadh.
“Bapak Presiden tentu mematuhi UU tersebut. Namun, beliau sebetulnya sangat ingin hadir pada acara ini. Namun, karena harus menerima Presiden Turki di Istana Bogor, beliau menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Aceh dan mengucapkan selamat kepada yang terpilih karena dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang baik. Salah satu yang terbaik menurut saya adalah penyelenggaraan Pilkada di Aceh yang berlangsung sangat demokratis,” ujar Tito.
Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mualem dan Dek Fadh resmi menjabat sebagai pemimpin Aceh dengan harapan membawa perubahan signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong.
Editor: Akil