Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa.
Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program. Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.
Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tak semua daerah memiliki program semacam itu. Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat Rukun Tetangga. “
Jadi kampung, RT dan RW lah yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” kata Mendagri saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan lintas kementerian, lembaga, dan daerah secara virtual, Senin (3/5/2021).
Mendagri mengatakan, PPKM yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Mendagri merupakan perintah dari Presiden. Dia meminta, instruksi PPKM ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan PPKM ini tidak hanya dengan menerbitkan surat edaran, tapi juga ditunjang dengan adanya rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembagian tugas, dan pengadaan posko di lapangan. Kunci dari pelaksanaan ini, katanya, adalah adanya sinergi dari Forkopimda.
“Tolong ini tanggung jawab kita bersama, rekan-rekan kepala daerah mohon betul jangan mengambil langkah atau kebijakan populer, tetapi kemudian merugikan rakyat,” katanya.
Mendagri menjelaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang melimpah, Indonesia perlu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal itu mengacu pernyataan para pengamat dari awal pandemi, yang memprediksi negara dengan jumlah populasi melimpah berpotensi mengalami gelombang kasus Covid-19 yang besar. Pasalnya, sejumlah negara dengan angka populasi penduduk yang besar tengah mengalami gelombang kenaikan tersebut. Beberapa negara itu seperti India, Bangladesh, Brasil, dan Meksiko.
“Untuk itu kita jangan lengah, kita harus tetap bertahan dalam posisi ini,” kata Mendagri. Mendagri mengatakan, Indonesia tidak bisa menghilangkan kasus Covid-19. Upaya yang bisa dilakukan yakni mengontrol dan mengendalikan kasus tersebut.
[Puspen Kemendagri]