NUKILAN.ID | JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan secara rinci kronologi keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dalam konferensi pers Kemendagri di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Menurut Tito, Mirwan telah mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November 2025, jauh sebelum banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
“Tanggal 24 November mulai terjadi banjir dan longsor di beberapa wilayah. Tanggal 27 November Gubernur menetapkan tanggap darurat,” ujarnya.
Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak permohonan izin tersebut pada 28 November karena provinsi sedang berada dalam status darurat bencana. Tito menegaskan bahwa permohonan itu berhenti di tingkat provinsi dan tidak pernah sampai ke pemerintah pusat.
Setelah penolakan itu, Mirwan sempat kembali ke Aceh dan melakukan kegiatan membantu warga terdampak bencana. Meski demikian, pada 2 Desember, ia tetap berangkat menunaikan ibadah umrah melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.
Tito mengungkapkan bahwa dirinya langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan tersebut. Dalam percakapan itu, Mirwan mengakui tidak memiliki izin resmi.
“Saya tanyakan apakah ada izin keberangkatan. Yang bersangkutan mengaku pernah mengajukan tetapi tetap berangkat,” ujarnya.
Karena tindakan itu dianggap melanggar ketentuan, Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan selama tiga bulan. Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati sesuai regulasi.
Sebelumnya, Mirwan telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Ia mengakui keberangkatannya memicu kegaduhan di tengah publik.
”Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan serta kekecewaan banyak pihak. Terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.





