Mendagri Jelaskan Alasan Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumut: Sudah Lewati Proses Panjang

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Tito menyebut, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan banyak instansi terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, terdapat delapan instansi tingkat pusat yang terlibat dalam pembahasan penetapan batas wilayah tersebut. Selain pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten masing-masing, turut dilibatkan pula Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk wilayah laut, dan Topografi TNI AD untuk wilayah darat.

Tito menjelaskan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, batas wilayah laut masih belum mencapai titik temu. Karena tidak ada kesepakatan mengenai batas laut, penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Keputusan pusat, kata Tito, menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan pertimbangan batas wilayah darat yang sudah disepakati.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” ujarnya.

Tito juga menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum terkait keputusan ini.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelas Tito.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Aceh masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News