Nukilan.id – Lae Sipola adalah salah satu desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tepatnya berada di Kecamatan Singkohor. Di mana desa ini dulunya adalah tempat persinggahan mobil pengangkut kayu perusahaan. Kemudian, lambat laun masyarakat mulai menetap di tempat itu dan pada masa pemerintahan almarhum Makmur Syahputra, wilayah tersebut menjadi sebuah pemerintahan desa.
Pemekarannya mulai pada tahun 2001 dan saat ini jumlah KK nya sekitar 94 KK dengan jumlah jiwa mencapai 400 orang.
Karena berada di wilayah kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) yang tak bisa disertifikatkan, puluhan tahun mereka tidak bisa mengakuisisi tanah secara hukum.
Beruntung dengan semangat pantang menyerah, akhirnya kawasan itu melalui pemerintah daerah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas dan mengeluarkan kawasan itu. Dan setelah keluar menjadi areal pemanfaatan lain (APL).
Momen bahagia itu akhirnya dapat dirasakan warga Desa Lae Sipola setelah Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan Sertifikat Hak Milik untuk 141 warga yang memiliki lahan di desa itu. Di mana sebagian besar adalah warga desa setempat.
Acara penyerahan sertifikat tersebut langsung dapat sambutan meriah warga. Yang mana penyerahannya langsung oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, anggota DPRK Dapil II Aminullah Sagala, Kantah Pertanahan, muspika serta tamu undangan lainnya.
Proses Panjang
Dalam pidatonya Dulmusrid mengungkapkan proses panjang permohonan pengajuan pensertifikatan tanah warga. Pasalnya Desa Lae Sipola masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konveksi (HPK) yang tak bisa dapat sertifikat.
“Pemerintah daerah lalu mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas dan mengeluarkan kawasan ini. Dan setelah keluar menjadi areal pemanfaatan lain (APL). Sehingga dapat disertifikatkan,” kata Dulmusrid, Rabu (8/6/2022).
Kemudian oleh pemerintah desa menindaklanjuti melalui permohonan kepada Kantor Pertanahan. Dan akhirnya pada hari ini, Kantor Pertanahan membagikan sertifikat tanah kepada warga.
Bupati berpesan kepada warga, untuk menjaga sertifikat itu dengan baik di tempat yang aman. Sehingga tidak hilang. Juga tidak disalahgunakan. Karena itu merupakan barang yang berharga.
“Kepada bapak Kepala BPN (Kantor Pertanahan) saya titip pesan di akhir masa jabatan saya. Tanah warga yang belum tersertifikat agar diproses seperti hari ini yang bapak telah lakukan,” pesan Dulmusrid.
Salah seorang warga yang mendapat SHM, Asdar Sagala mengaku, sangat senang atas hadiah dari Pemerintahan Bupati Dulmusrid dan Wakil Sazali di akhir masa jabatannya.
“Terima kasih kepada Bupati Aceh Singkil, Kantor Pertanahan, camat, dan segenap perangkat desa yang telah memperjuangkan agar tanah kami untuk dapat sertifikat. Penantian panjang lebih kurang 20 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah kebun dan rumah,” ungkapnya.
Saking senangnya, Asdar mengatakan akan menyimpan dengan baik sertifikat tersebut. Serta akan dipergunakan ketika suatu saat dibutuhkan.
“Saya adalah orang yang paling bahagia saat ini. Setelah penantian panjang akhirnya saya dan kawan kawan dapat memiliki alas hak atas tanah di desa ini,” ujar Asdar dengan mata berkaca-kaca karena haru. [topmetro]