Memahami Perbedaan KPI Pusat dan KPI Daerah dalam Pengawasan Siaran

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 untuk mengatur dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi tersebut, KPI bekerja melalui dua struktur utama, yakni KPI Pusat yang berkedudukan di ibu kota negara dan KPI Daerah yang berada di tingkat provinsi.

Meski kerap dianggap memiliki fungsi yang berbeda, pada prinsipnya KPI Pusat dan KPI Daerah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sama. Perbedaan keduanya lebih terletak pada jenjang kewenangan dan ruang lingkup pengawasan.

Hal itu disampaikan Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, saat diwawancarai Nukilan.id pada Kamis (22/1/2026) lalu. Ia menjelaskan bahwa kesamaan tugas antara KPI Pusat dan KPI Daerah tidak berarti keduanya memiliki kewenangan yang identik dalam praktik pengawasan.

“KPI Pusat mengawasi seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di seluruh wilayah Indonesia. Sementara KPI Daerah, termasuk KPI Aceh, menjalankan fungsi pengawasan pada tingkat daerah. Mengawasi isi siaran lokal dan cabang lembaga penyiaran di wilayah provinsi,” ungkapnya.

Menurut Murdeli, pembagian kewenangan tersebut menjadi penting agar pengawasan siaran dapat berjalan berjenjang dan terkoordinasi, terutama ketika berhadapan dengan siaran yang jangkauannya lintas daerah.

Ia mencontohkan, apabila KPI Daerah menemukan dugaan pelanggaran pada program siaran yang bersifat nasional, maka mekanisme penindakannya tidak bisa dilakukan secara langsung oleh daerah.

“Kalau kami di daerah menemukan pelanggaran pada siaran yang bersifat nasional, maka kami menyampaikan rekomendasi ke KPI Pusat. Selanjutnya, KPI Pusat yang menindaklanjuti ke lembaga penyiaran yang bersangkutan,” katanya.

Skema koordinasi ini, lanjut Murdeli, juga berlaku dalam pengawasan kewajiban siaran yang diatur secara nasional, termasuk pemenuhan porsi program lokal oleh lembaga penyiaran.

“Misalnya terkait kewajiban 10 persen program lokal, jika ada pelanggaran pada siaran nasional atau SSC, kami merekomendasikan ke pusat, dan pusat yang meneruskan ke televisi atau radio tersebut,” pungkasnya.

Namun demikian, KPI Daerah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak langsung apabila pelanggaran terjadi pada lembaga penyiaran lokal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

“Berbeda dengan lembaga penyiaran lokal. Untuk siaran lokal, KPI Provinsi bisa langsung menyampaikan surat teguran tanpa harus melalui KPI Pusat,” tutupnya.

Dengan mekanisme tersebut, KPI memastikan pengawasan isi siaran tetap berjalan efektif, baik pada level nasional maupun daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan pusat dan otonomi pengawasan di tingkat provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

Read more

Local News