NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Aceh didesak untuk menghentikan alokasi dana hibah kepada instansi vertikal. Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat di tengah banyaknya persoalan mendesak yang belum terselesaikan di Aceh.
“Masih banyak prioritas lain yang menjadi ‘PR’ Pemerintah Aceh untuk diselesaikan,” ujar Alfian dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Menurut Alfian, pemerintah semestinya memfokuskan anggaran yang ada untuk menurunkan angka kemiskinan serta memenuhi hak-hak korban konflik, termasuk reparasi yang layak. Ia menilai, pengalokasian dana hibah untuk instansi vertikal justru menjadi beban tambahan bagi keuangan daerah.
“Jika merujuk aturan-aturan terkait hibah Pemerintah Daerah, pengalokasian Belanja Hibah bagi instansi vertikal ini berpotensi menyalahi ketentuan,” tegasnya.
Alfian menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga 2024, rata-rata Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tercatat sebesar Rp14,9 triliun, dengan Pendapatan Asli Aceh (PAA) hanya sekitar Rp2,4 triliun per tahun. Kondisi ini menunjukkan tingginya ketergantungan Aceh terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Padahal, lanjutnya, Aceh masih menyandang status sebagai provinsi termiskin di Sumatera.
“Masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai, sehingga mengalokasikan belanja hibah yang nominalnya sangat besar, apalagi hibah untuk pemerintah pusat, sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Alfian juga mengingatkan bahwa Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa belanja hibah dan bantuan sosial hanya dapat dianggarkan setelah kebutuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan terpenuhi, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” pungkas Alfian.
Sebelumnya, meski telah menuai kritik, Pemerintah Aceh tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,179 miliar dalam APBA 2025 untuk mendanai pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LPSE Aceh, terdapat sembilan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun ini, di antaranya:
-
Lanjutan pembangunan Aula Kodam Iskandar Muda — Rp4,75 miliar
-
Lanjutan pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh — Rp9,6 miliar
-
Lanjutan pembangunan Gedung BINDA Aceh — Rp825 juta
-
Lanjutan pembangunan Gedung Propam Polda Aceh — Rp6,685 miliar
-
Lanjutan pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banda Aceh — Rp900 juta
-
Lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh — Rp1,355 miliar
-
Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda Aceh — Rp6,864 miliar
-
Rehabilitasi pagar Kantor BAIS Neusu Banda Aceh — Rp640 juta
-
Rehabilitasi ruangan Forkopimda (Asdatun Kejati Aceh) — Rp560 juta
Meski hibah kepada instansi vertikal kerap dibenarkan atas nama sinergi antarlembaga, namun praktik ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal Aceh saat ini. Kritik publik pun semakin menguat, mengingat alokasi dana tersebut dianggap belum menyentuh kebutuhan rakyat secara langsung.
Editor: Akil