NUKILAN.ID | Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana hibah partai politik (parpol) di Aceh. Koordinator MaTA, Alfian, menilai pengawasan penting dilakukan karena dana hibah tahun 2025 yang diterima Aceh merupakan yang terbesar di Indonesia.
“Dana hibah ini sifatnya rawan disalahgunakan. Apalagi pengalaman selama ini, parpol di Aceh jarang menjalankan proses pengkaderan dengan alasan anggaran minim. Sekarang, alasan itu tidak ada lagi,” kata Alfian kepada Nukilan, Selasa (16/9/2025).
Alfian menjelaskan, bantuan keuangan parpol bersumber dari APBD dan harus dipergunakan untuk pendidikan kader, etika politik, serta demokratisasi internal. Karena berasal dari pajak rakyat, publik berhak menuntut transparansi.
“Kalau dana ini tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, rakyat Aceh tentu tidak rela. Ini uang rakyat, jadi semua pihak punya kewenangan untuk mengawasi,” tegasnya.
MaTA berencana memantau penggunaan anggaran hibah tahun 2025. Jika terbukti tidak sesuai peruntukan, Alfian menegaskan pihaknya akan mengusulkan agar pada 2026 tidak lagi dialokasikan dana serupa untuk parpol.
“Kami berharap pengawasan ini menjadi salah satu item yang diaudit BPK, sehingga publik bisa melihat apakah penggunaan dana sudah benar atau tidak,” ujar Alfian. []
Reporter: Sammy