NUKILAN.id | Kualasimpang – Masyarakat diimbau lebih waspada saat melakukan transaksi online untuk menghindari risiko menjadi korban penggunaan uang palsu. Peringatan ini disampaikan oleh pihak kepolisian menyusul penangkapan seorang wanita yang diduga menggunakan uang palsu saat mengisi saldo aplikasi DANA.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengungkapkan bahwa tersangka, seorang wanita berinisial ESS (27), ditangkap berdasarkan laporan yang diterima pada 28 Februari 2024. ESS, warga Kampung Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 320 ribu.
“Uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 20 ribu sebanyak 15 lembar dan pecahan Rp 10 ribu sebanyak dua lembar,” jelas Yanis melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, pada Selasa (2/7/2024).
Menurut Rifki, penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik konter yang merasa dirugikan karena saldo DANA yang diisi menggunakan uang palsu. Kejadian ini terjadi pada malam hari, waktu yang diduga sengaja dipilih oleh tersangka untuk menghindari deteksi.
“Tersangka mengisi saldo dompet digital dengan uang palsu. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat pengaduan,” ujar Rifki.
Lebih lanjut, Rifki mengingatkan masyarakat agar mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama di malam hari. Polisi sendiri terus mengusut kasus ini untuk menemukan sumber uang palsu tersebut.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah terkecoh,” pesan Rifki.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi online guna menghindari menjadi korban penipuan uang palsu.
Editor: Akil