Pagar kecil di depan gedung DPR menjadi sasaran amukan massa yang tak puas dengan keputusan DPR dan pemerintah untuk menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Setelah pagar berhasil dijebol, massa mulai memasuki area gedung satu per satu, menambah ketegangan di lokasi.
Polisi yang sudah bersiaga dengan membawa tameng segera membentuk barikade untuk menghadang massa yang terus berupaya masuk.
“Adik-adik mahasiswa, saya imbau untuk keluar. Pasukan maju tiga langkah,” ujar salah satu polisi melalui pengeras suara, berusaha menenangkan situasi yang kian memanas.
Namun, imbauan tersebut tak dihiraukan oleh para demonstran. Massa yang masih berada di luar gedung bahkan mulai melempari batu dan botol ke arah area DPR, memicu dorong-mendorong antara mereka dan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, bentrokan masih terjadi di depan Gedung DPR RI. Situasi semakin tegang, dengan kedua belah pihak saling bertahan di posisi masing-masing.
Aksi besar-besaran ini merupakan buntut dari rapat pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung hanya tujuh jam pada Rabu (21/8/2024). Materi revisi tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia pasangan calon.
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi tersebut. Sementara itu, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang sedianya digelar pada Kamis ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan pengesahan akan dilanjutkan atau apakah revisi tersebut akan benar-benar dibatalkan.