Masih Stroke, Sidang Dakwaan Suaidi Yahya Kasus RS Arun Kembali Ditunda

Share

Nukilan.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh kembali menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode.

Sebagaimana fakta persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan perkembangan terdakwa.

Kuasa hukum Suaidi Yahya, Samsul Rizal mengatakan bahwa saat ini terdakwa sedang berada di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) lantaran terdakwa masih mengalami stroke.

“Status terdakwa saat ini yakni dibantaran (stuiting) yakni diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan,” ujarnya usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/10/2023). 

Seperti diketahui, Mantan Walikota Lhokseumawe  Suaidi Yahya dan Mantan Direktur RS Arun Hariadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang menyebabkan kerugian negera diperkirakan sebesar Rp44,9 Miliar. [Rjf]

spot_img
spot_img

Read more

Local News