Friday, April 26, 2024

Marak Tambang Ilegal, Fajran: Kembalikan Kewenangan Izin Kepada Pemerintah Aceh

Nukilan.id – Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain mengatakan maraknya tambang ilegal di Aceh itu disebabkan sulitnya pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kini beralih ke pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Kalau perizinan tambang ini dipermudah, maka saya yakin tidak ada tambang ilegal di Aceh,” kata fajran dalam keterangannya kepada nukilan, Jum’at (11/3/2022).

Menurutnya, ketika melihat pertambangan di Aceh ini harus konprehensif, dan yang perlu diperjuangkan itu adalah mengembalikan kewenangan pengurusan izin tambang kepada pemerintah Aceh.

“Sebagai daerah kekhususan, seharusnya semua kekayaan di darat yang dimiliki Aceh itu dikelola pemerintah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari explorasi, exploitasi dan pengolahannya. Namun, dalam undang-undang Minerba itu sudah dicabut terkait kekhususan ini,” ungkap Fajran.

Sehingga, kata dia, lahirlah mafia-mafia tambang baik dari perusahaan  besar yang telah mengantongi izin ataupun individu yang bekerja dibawah tangan.

“Kalau berbiacara aturan yang berlaku hari ini, mestinya tidak ada lagi tambang ilegal kecuali yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki izin. Tapi ini juga menjadi persolan keadilan bagi rakyat,” ujarnya.

Karena itu, kata Fajran, harus ada peninjauan ulang yang diberlakukan untuk aturan Minerba di Aceh. Karena pada satu sisi ketika Aceh berpatokan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan MoU Helsingky itu jelas Aceh memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan semua aset-aset sumberdaya alamnya.

“Namun, kemudian pemerintah pusat mendegrasikan kewenangan Aceh itu melalui undang-undang Minerba,” tuturnya.

Fajran berharap, Eksekutif dan Legislatif harus memperkuat Qanun Aceh tentang Minerba untuk mengatur hak-hak Aceh. Selain itu Pemerintah Aceh juga harus memperjuangkan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Minerba yang ada di Aceh.

“Jadi Pemerintahan Aceh baik Eksekutif dan Legislatif harus sadar bahwa ada persoalan ketika berbicara tentang kekhususan Aceh yaitu yang salah satunya tentang pengelolaan sumber daya alam. Karena selama ini pembagiaan hasil itu hanya 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemilik modal. Sedangkan Aceh tidak dapat apa-apa, karena perizinan dan pajaknya sudah ke pemerintah pusat semua,” pungkas Fajran.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img