NUKILAN.id | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas berisi uang tunai dan emas senilai Rp 280 juta milik seorang warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pelaku berinisial MUA (26), yang merupakan warga setempat dan pernah bekerja di rumah korban, berhasil ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh sekembalinya dari Medan.
“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono kepada awak media termasuk Nukilan, Rabu (14/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban yang bernama Hilwasi (43) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 4 Mei 2025, empat hari setelah kejadian. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 152 juta, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, serta cangkul yang digunakan untuk membobol brankas.
“Sebagian (hasil curian) dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” tambah Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu, 30 April 2025 siang, MUA mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Mio Soul GT miliknya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk melalui pintu samping yang dirusaknya dan mengambil cangkul yang terdapat di samping rumah.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” jelas Kompol Fadilah.
Pelaku berhasil mengambil sejumlah emas dan uang tunai Rp 1,8 juta dari dalam brankas. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dibawa pulang sebelum akhirnya sebagian dijual ke beberapa toko emas di Pasar Aceh dengan nilai total Rp 191 juta.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” tambah mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.
Uang hasil penjualan emas curian digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti sepatu, iPhone, dan cincin emas. Sebagian juga digunakan untuk menghadiri pernikahan keluarganya di Medan.
Tim khusus yang dibentuk Polresta Banda Aceh, yang disebut Tim Rimueng, berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya saat akan check out dari hotel tempatnya menginap.
“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadilah.
Reporter: Rezi