NUKILAN.id | Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022, Bambang Gatot Ariyono, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perbuatan Bambang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
“Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” ujar JPU Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/12/2024).
Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Bambang secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019 meskipun mengetahui adanya kekurangan, termasuk studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Persetujuan tersebut diduga memfasilitasi pembelian bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal IUP PT Timah.
Bambang juga diduga memfasilitasi kerja sama pengolahan, pemurnian, dan pengelogan antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Smelter-smelter tersebut diduga mengolah bijih timah hasil penambangan ilegal.
Lebih lanjut, Bambang disebut tetap menerbitkan persetujuan project area meskipun kerja sama sewa alat pengolahan antara PT Timah dan smelter-smelter itu sudah berlangsung sebelum persetujuan diberikan. Kerja sama tersebut tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAB 2019 PT Timah, sehingga membuka peluang pengolahan bijih timah ilegal.
Selain itu, Bambang didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp60 juta serta sponsor untuk kegiatan golf tahunan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club. Sponsor tersebut berupa tiga unit iPhone 6 seharga Rp12 juta dan tiga jam tangan merek Garmin senilai Rp21 juta.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Albar, dan mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga didakwa. Alwin disebut gagal menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sementara itu, Supianto didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 untuk dua smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin dan PT Menara Cipta Mulia, yang digunakan untuk melegalkan penambangan ilegal. RKAB tersebut seharusnya hanya berlaku untuk aktivitas penambangan di wilayah masing-masing smelter.
Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan melanggar pasal yang sama, dan proses hukum di Pengadilan Tipikor akan terus bergulir.
Editor: Akil