Makna Bendera Aceh dalam Perjanjian Helsinki dan Qanun 3/2013

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang dinyatakan selesai membuka peluang baru bagi Aceh. Salah satunya adalah harapan akan pengesahan bendera Aceh, simbol yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai bagian dari hasil Perjanjian Helsinki.

Harapan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar. Ia menyinggung kembali hak masyarakat Aceh untuk menggunakan bendera sendiri sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada Selasa (17/6/2025) malam.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut menyatakan bahwa pengibaran bendera daerah belum dapat dilakukan karena masih menunggu kejelasan hukum.

“Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah,” kata Mualem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penelusuran Nukilan.id, dalam poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan ini ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 246 ayat (2), disebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Namun, ayat berikutnya menegaskan bahwa bendera tersebut bukan simbol kedaulatan.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur bentuk dan makna bendera Aceh. Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar merah, dua garis putih di atas dan bawah, serta garis hitam di bagian atas dan bawah. Di tengahnya terdapat bulan sabit dan bintang bersudut lima berwarna putih.

Setiap elemen dalam bendera memiliki makna:

  • Merah melambangkan keberanian dan kepahlawanan

  • Putih menggambarkan perjuangan yang suci

  • Hitam melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh

  • Bulan sabit menandakan cahaya iman

  • Bintang bersudut lima melambangkan rukun Islam

Meski bendera ini telah diatur dalam qanun, legalitas pengibarannya masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Dengan berakhirnya sengketa wilayah pulau, masyarakat Aceh kini kembali berharap agar janji-janji dalam perjanjian damai bisa benar-benar terwujud sepenuhnya. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News