Sunday, May 12, 2024

Majelis Hakim Vonis Bebas Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira Kasus Korupsi TPA Sabang

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Dodi Anshari selaku Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekans Medan, Kamis 14 Desember 2023.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh Teuku Syarafi didampingi Hakim Anggota Sadri dan Ani Hartati.

Dodi Anshari merupakan terdakwa kasus korupsi pembebasan pengembangan lahan TPA Lhok Batee di Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, tahun anggaran 2020.

“Semua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum kepada terdakwa baik dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti oleh karnanya terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan tersebut,” ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan, dan hak-haknya, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat serta martabatnya, harus dipulihkan.

Viski Umar Hajir Nasution, Kuasa Hukum terdakwa, mengucapkan syukur atas putusan bebas tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan tuntutannya, sehingga majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti.

“Awalnya tuntutan jaksa itu menuntut 5 tahun penjara subsider Rp 63 juta, Namun hari ini putusannya kita dengar bebas, tidak terbukti dalam tuntutannya,” kata Viski Umar Hajir Nasution. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img