Thursday, March 28, 2024

Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang Gugatan Ayah Marhaban

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh H. Murhaban Makam yang akrab disapa Ayah Murhaban terhadap Anwar Idris, Darmawan, DPP PPP, dan DPW PPP Aceh.

Sidang ini terkait dengan pemberhentian H. Murhaban Makam sebagai anggota partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Namun, sidang kali ini harus ditunda karena Tergugat III, yang merupakan DPP PPP, kembali tidak hadir.

Majelis hakim yang memimpin sidang, H. Hamzah Sulaiman, memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 22 Juni 2023.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis, 8 Juni 2023, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV.

Kuasa Hukum H. Murbahan Makam, Imran Mahfudi, menyatakan kepada media bahwa penundaan sidang gugatan Ayah Murhaban ini disebabkan oleh ketidakhadiran Tergugat III, yaitu DPP PPP.

Imran Mahfudi juga mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2023, DPP PPP juga tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memanggil kembali Tergugat III dalam sidang berikutnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img